Surabaya, PANDANGANRAKYAT.COM – Pengunjung Perumahan Amesta Living Surabaya menyampaikan keprihatinan terkait kewajiban menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat masuk ke area perumahan.
Persyaratan ini dinilai memberatkan dan menimbulkan kekhawatiran terkait ketentuan yang berlaku, serta perlu dikaji ulang agar sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kota Surabaya.
Sejak diberlakukan, banyak pengunjung merasa keberatan dengan kewajiban menunjukkan KTP setiap kali masuk, yang dianggap memberatkan dan berpotensi menghambat akses.
Mereka mendesak agar ketentuan tersebut ditinjau kembali untuk memastikan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kota Surabaya.
“Keamanan penting, tetapi harus sesuai dengan regulasi di Kota Surabaya. Jika tidak, ketentuan ini berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu pengunjung yang merasa keberatan, Sabtu (18/7).
Diharapkan, ketentuan ini dapat dikaji ulang dan mencari solusi yang sesuai dengan regulasi di Kota Surabaya, seperti penggunaan sistem akses digital atau kartu identitas khusus yang memudahkan pengunjung tanpa mengabaikan aspek keamanan.
Persyaratan ini menimbulkan perhatian karena menyangkut hak dan kenyamanan pengunjung sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Diharapkan, melalui diskusi dan kajian bersama pihak berwenang di Kota Surabaya, solusi terbaik dapat diterapkan sesuai aturan yang berlaku. ham

