Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan sindikat propaganda digital yang memproduksi dan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks serta fitnah melalui media sosial.

Sindikat tersebut diduga bekerja secara terorganisir dengan pembagian peran mulai dari perekrutan dan pembiayaan, pembuatan konten, pengelolaan akun, penyebaran, hingga mengakselerasi interaksi dan memperluas jangkauan konten secara masif.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kini juga memburu pihak yang diduga menjadi pemesan sekaligus penyandang dana di balik aktivitas sindikat tersebut.

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).

Sebelumnya, polisi telah mengungkap kasus tersebut dengan menangkap enam orang dan menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Total terdapat delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik.

Iman menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasi sindikat tersebut.

AD disebut berperan mengirimkan narasi untuk dijadikan konten sekaligus memberikan briefing. BC bertugas mengirimkan narasi konten.

Sementara AY berperan sebagai pengelola sekaligus pemegang sejumlah akun media sosial yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Adapun YAP berperan sebagai editor konten, YNI bertugas sebagai penyedia jasa untuk mengakselerasi komentar, sedangkan MMA juga berperan sebagai editor.

“Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Iman.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni G dan S, memiliki peran berbeda. G diduga menawarkan proyek yang berkaitan dengan kegiatan melawan hukum melalui media sosial, sedangkan S berperan sebagai desainer grafis.

Polisi menyebut nilai setiap proyek yang ditawarkan dalam sindikat tersebut bervariasi. Besaran pembayaran disebut bergantung pada durasi pengerjaan, isu yang diangkat, serta tingkat kesulitan proyek.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga berkaitan dengan pembayaran proyek.

“Kemudian nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp220 juta,” kata Iman.

Menurutnya, uang tersebut telah dikonfirmasi kepada para tersangka sebagai bagian dari pembayaran proyek. Aktivitas pembuatan konten yang dilakukan sindikat tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024.

“Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka, itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024,” ujarnya.

Polda Metro Jaya masih mendalami pihak yang diduga berada di balik sindikat tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemesan dan pemodal yang membiayai produksi serta penyebaran konten.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Polisi juga membuka kemungkinan menerapkan pasal berlapis apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas sindikat tersebut.

Pengembangan perkara kini diarahkan untuk mengungkap rantai yang lebih luas, termasuk siapa pihak yang memesan konten, siapa yang menyediakan pendanaan, serta tujuan dari produksi dan penyebaran propaganda digital tersebut. ham