Malang. PANDANGANRAKYAT.COM – Polresta Malang Kota membongkar sindikat peredaran narkoba lintas daerah dengan menangkap tiga tersangka serta menyita dua kilogram sabu, 500 butir ekstasi, dan 490 ribu pil dobel L.
Kepala Polresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan pada 26 hingga 29 Juni 2026.
“Pada 26 Juni 2026 terdapat dua kasus dan pada 29 Juni 2026, menjelang Hari Bhayangkara, ada satu kasus. Kami menyita 490 ribu pil dobel L, 500 butir ekstasi, dan dua kilogram sabu. Patut diduga sindikat ini bergerak tidak hanya di Kota Malang, tetapi juga lintas daerah,” kata Putu, Jumat (3/7).
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial AW, MF, dan ANH. Para tersangka diduga mengedarkan narkotika dan obat keras melalui sistem ranjau, yakni menaruh barang di lokasi tertentu, serta menggunakan jasa ekspedisi.
Putu menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada 26 Juni 2026 ketika personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota menangkap AW di sebuah rumah di Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 90 botol plastik putih yang masing-masing berisi 1.000 pil dobel L atau total 90 ribu butir.
Pada hari yang sama, penyidik mengembangkan kasus tersebut dan menangkap MF di sebuah rumah kos di Dusun Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Dari kamar kos MF, petugas menemukan 200 botol plastik putih yang masing-masing berisi 1.000 pil berlogo LL atau sebanyak 200 ribu butir. Polisi juga menyita sabu seberat 2,38 gram dari tangan tersangka.
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga polisi menangkap ANH di sebuah rumah di Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada 29 Juni 2026.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sabu yang disimpan di dalam satu bungkus plastik teh China, 13 plastik klip ukuran sedang, dan enam plastik klip ukuran kecil.
Polisi juga menemukan empat bungkus plastik berisi masing-masing 100 butir ekstasi, satu bungkus berisi 96 butir ekstasi berwarna cokelat, serta empat butir ekstasi berwarna oranye.
Selain itu, petugas menyita 200 ribu pil dobel L yang disimpan di dalam dua kardus berisi 100 botol plastik, masing-masing berisi 1.000 butir.
Putu mengatakan penyidik masih memburu dua orang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni OK dan MS.
ANH dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda kategori IV.
Sementara itu, AW dan MF dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. Khusus MF, penyidik juga menjeratnya dengan pasal tindak pidana narkotika karena kedapatan menyimpan sabu. ham

