Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan penelusuran aset (asset tracing) terkait kasus dugaan penipuan agen perjalanan umrah Hanania Group, yang nantinya dapat digunakan untuk memberangkatkan para korban ke Tanah Suci.

​”Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu upaya kita untuk memulihkan kerugian korban, atau bisa digunakan oleh korban untuk mengurangi kerugian, atau bahkan harapan kami bisa jadi salah satu upaya memberangkatkan korban kembali,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin di Jakarta, Selasa (30/6).

Iman menjelaskan bahwa dari hasil penelusuran aset yang dilakukan oleh penyidik, sebagian aset milik tersangka sudah dilakukan penyitaan dan sebagian lainnya telah diamankan di beberapa daerah.

​Menurutnya, aset-aset yang berhasil diamankan tersebut status kepemilikannya terdaftar atas nama orang lain untuk menyamarkan asal-usulnya. Aset tersebut terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak.

​”Ada aset bergerak, ada aset tidak bergerak. Ada tanah, ada bangunan, kemudian kendaraan juga ada,” ujarnya.

Selain itu, Iman mengungkapkan salah satu aset yang memiliki nilai cukup signifikan berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, berupa sebidang tanah.

“Aset inilah yang tengah dikoordinasikan agar dapat dikonversi menjadi solusi keberangkatan para jemaah yang menjadi korban,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti pada proses penegakan hukum dan meminta pertanggungjawaban pidana dari tersangka saja, namun berkomitmen penuh untuk mengupayakan pemulihan hak-hak para korban secara maksimal.

“Kita tidak berhenti sampai di sini saja. Tidak berhenti hanya meminta pertanggungjawaban atas perbuatan dari tersangka, tapi kita juga berupaya semaksimal mungkin untuk membantu melakukan pemulihan kerugian korban,” kata Iman.

Pihak kepolisian menyatakan tengah menelusuri aset-aset milik bos Hanania Travel yang menjadi tersangka yakni ASF (30), baik atas nama pribadi maupun atas nama perusahaan, untuk bisa memulihkan kerugian para korban dugaan penipuan travel umrah tersebut.

Penelusuran itu tidak akan hanya berhenti di pihak perusahaan maupun tersangka, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka.

“Prakiraan awal terhadap dugaan jumlah kerugian yang saat ini berdasarkan hasil penyidikan kami sekitar Rp95,22 miliar,” kata Iman.

Sejauh ini, menurut dia, pihaknya sudah memblokir tiga rekening utama yang digunakan tersangka, baik atas nama perusahaan maupun atas nama pribadi. ham