Surabaya, PANDANGANRAKYAT.COM – Pemkot Surabaya berhasil menyelamatkan lahan seluas 1.800 meter persegi di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Sukolilo, Surabaya menyusul penertiban bangunan liar di atas lahan tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin mengatakan lahan yang sebelumnya dimanfaatkan pihak lain tanpa hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya tersebut selanjutnya akan dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai area pemakaman sekaligus untuk perluasan lahan pemakaman blok muslim dan nonmuslim.

“Kami kembali melakukan pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya,” katanya, Selasa (4/8).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan enam bangunan yang berdiri di atas lahan aset daerah lima di antaranya merupakan rumah tinggal, sedangkan satu bangunan lainnya digunakan sebagai kandang ayam.

“Setelah dilakukan pengosongan, bangunan tersebut kemudian dibongkar menggunakan alat berat,” ujarnya.

Camat Sukolilo Muhammad Aries Hilmi mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan dan sosialisasi kepada para penghuni sebelum penertiban dilaksanakan.

“Pemberitahuan melalui surat sudah dilakukan DLH sejak tahun lalu. Kemudian pada Juli 2026 kemarin, kami juga mengundang para penghuni untuk sosialisasi akhir sekaligus melakukan outreach,” ujarnya.

Dari hasil pendataan, kata dia, sebagian penghuni diketahui bukan merupakan warga yang berdomisili di kawasan tersebut. Pihak kecamatan juga melakukan pengecekan kondisi sosial penghuni melalui sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos).

“Setelah kami lakukan pengecekan sesuai Perlinsos, dua dari lima penghuni di sana dinyatakan layak. Karena itu, dua orang tersebut kami usulkan mendapatkan fasilitas rusun dari Pemkot Surabaya,” tuturnya. ham