Surabaya, PANDANGANRAKYAT.COM – Pemkot Surabaya mengembalikan fungsi saluran air di Jalan Gembong Tebasan, wilayah setempat, salah satunya dengan melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ada di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksana mengatakan langkah ini diambil sebagai upaya penegakan aturan serta pengembalian fungsi saluran air dan bahu jalan yang selama ini digunakan untuk berjualan.
“Kami memahami sebagian besar adalah warga Surabaya. Kami tidak melarang mereka mencari nafkah, namun kami arahkan untuk masuk ke dalam area yang semestinya agar tidak melanggar ketentuan,” ujar Mudita, Rabu (10/6).
Dalam operasi gabungan ini, kata dia, Satpol PP Surabaya bersinergi dengan Kecamatan Genteng, Kelurahan Kapasari, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta didukung jajaran TNI/Polri dari Polsek, Koramil, Polrestabes, Kodim, dan Gartap.
Ia mengatakan penertiban ini tidak dilakukan secara serta-merta karena telah melalui berbagai tahapan panjang, mulai dari sosialisasi hingga pendataan para pedagang bersama pihak kecamatan dan kelurahan.
Mudita mengatakan, mayoritas pedagang di kawasan Gembong Tebasan menjual pakaian bekas (gembongan).
Berdasarkan hasil pemetaan, lanjut dia, sebenarnya terdapat tiga titik lokasi di area dalam yang representatif dan mencukupi untuk menampung para pedagang berjualan.
“Satu titik merupakan aset milik PD Pasar, sedangkan dua titik lainnya diduga merupakan aset milik swasta yang akan dikonfirmasi lebih lanjut,” katanya.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya meminta pedagang mengemasi barang dagangan dan membongkar terpal-terpal yang digunakan.
Tidak hanya itu, kayu penutup saluran air yang dipasang secara mandiri oleh warga juga dibongkar agar petugas dapat langsung melakukan pembersihan sedimentasi dan sampah yang menyumbat saluran.
“Hari ini kita bersihkan total, baik salurannya maupun sampah di bahu jalan. Target kami secepatnya kawasan ini sudah bersih. Ini adalah bagian dari penegakan aturan, sebab sesuai ketentuan tidak boleh ada aktivitas jualan di atas saluran air dan bahu jalan,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi pedagang yang membuka kembali lapak di atas saluran air, Pemkot Surabaya menyiapkan dua sistem pengawasan pascapenertiban.
“Kami sudah menyiapkan dua skema, yaitu melalui penjagaan stasioner (pos penjagaan) dan peningkatan intensitas patroli rutin secara berkala,” ujarnya. ham

