Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Majelis hakim pengadilan militer menjatuhi hukuman penjara untuk 4 anggota TNI terdakwa penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. Hakim menyatakan empat tentara yang menjadi terdakwa bersalah melakukan penyiraman air keras ke Andrie.
Keempat terdakwa tersebut ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (10/6/2026).
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim.
Berikut putusan penjara masing-masing terdakwa:
1. Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara dan dipecat dari TNI
2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI
3. Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara
4. Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menyatakan terdakwa I, Edi, telah melakukan provokasi terhadap para terdakwa lain.
Hakim menyebut terdakwa II, Budhi, yang memiliki ide menyiram air keras terhadap Andrie. Budhi juga dinyatakan sebagai orang yang menyiapkan racikan air keras itu.
Hakim menyebut terdakwa Nandala merupakan perwira yang harusnya bisa mencegah peristiwa terjadi, namun malah ikut merencanakan perbuatan tersebut. Hakim menyebut Nandala dan Sami juga mencari keberadaan Andrie Yunus. ham

