Pandanganrakyat.com– Polres Kediri berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dan obat keras selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kapolres Kediri, Bramastyo Priaji, menyampaikan bahwa dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 18 tersangka. Dari jumlah itu, 17 orang berperan sebagai pengedar, sementara satu lainnya merupakan pengguna.
Ia menjelaskan bahwa dari total kasus yang diungkap, dua di antaranya merupakan target operasi, sedangkan 12 lainnya merupakan kasus non-target. Rinciannya terdiri atas enam kasus narkotika dengan tujuh tersangka, serta delapan kasus peredaran obat keras dengan 11 tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Kediri, Sujarno, menambahkan bahwa pihaknya turut mengamankan berbagai barang bukti dalam operasi tersebut. Di antaranya sabu-sabu seberat 30,28 gram, ganja seberat 10.207,7 gram, serta pil LL sebanyak 23.435 butir.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti pendukung seperti 18 unit telepon genggam, pipet kaca, bong, timbangan digital, serta korek api gas yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri, Joshua Peter Krisnawan, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut juga ditemukan kasus menonjol terkait bahan peledak atau petasan.
Ia menyebut terdapat tiga kasus pembuatan petasan yang berhasil diungkap, dengan dua kasus masuk dalam target operasi. Para pelaku diketahui memperoleh bahan baku secara daring dan meraciknya sendiri berdasarkan informasi dari internet.
Menurutnya, kasus bahan peledak menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terutama pada momentum Ramadan dan menjelang Idulfitri.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa ledakan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, yang mengakibatkan kerusakan pada sebuah rumah, meski tidak menimbulkan korban jiwa.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyalahgunaan bahan peledak memiliki konsekuensi hukum berat, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi Pekat Semeru 2026 sendiri merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif selama bulan Ramadan hingga perayaan Idulfitri.
Ikuti Kami