BUMN, PANDANGANRAKYAT.COM – BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara).  Dalam perjalanannya, jumlah BUMN terus mengalami perubahan sesuai dengan implementasi strategi pembinaan BUMN untuk mengoptimalkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian bangsa Indonesia.

BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bertujuan menghasilkan barang/jasa untuk hajat hidup orang banyak serta mengejar keuntungan untuk menambah pendapatan negara.

Dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah, Kementerian BUMN terus melakukan perampingan dan perbaikan portofolio jumlah BUMN melalui restrukturisasi korporasi (holding, merger, akuisisi, dll). Perkembangan fokus untuk restrukturisasi dilakukan mulai tahun 2020 yang dalam 5 tahun ke depan akan membuat jumlah BUMN menjadi lebih efisien dengan jumlah kurang dari 70 BUMN.

Sesuai dengan strategi jangka panjang Kementerian BUMN, BUMN dikelompokan sesuai value chain dan ekosistem bisnis untuk meningkatkan keberlanjutan usaha. Dalam pengelolaannya, saat ini telah dibentuk 12 klaster BUMN yang dibina oleh 2 Wakil Menteri, yaitu:

Berikut adalah 12 klaster usaha BUMN RI :

  1. Industri Energi, Minyak dan Gas (Migas): Fokus pada pengelolaan sumber daya energi, contohnya Pertamina.
  2. Industri Mineral dan Batubara (Minerba): Pengolahan hasil tambang, seperti MIND ID.
  3. Industri Perkebunan dan Kehutanan: Pengelolaan komoditas perkebunan dan kehutanan, contohnya PTPN.
  4. Industri Pangan dan Pupuk: Fokus pada ketahanan pangan dan produksi pupuk, contohnya Pupuk Indonesia.
  5. Industri Manufaktur: Produksi barang-barang manufaktur, contohnya PT Barata Indonesia.
  6. Industri Kesehatan: Layanan kesehatan dan farmasi, contohnya Bio Farma.
  7. Industri Pertahanan: Produksi alat utama sistem pertahanan (Alutsista), contohnya DEFEND ID.
  8. Jasa Keuangan: Sektor perbankan, contohnya Bank Mandiri, BRI, BNI.
  9. Jasa Asuransi dan Dana Pensiun: Layanan asuransi, contohnya IFG.
  10. Jasa Infrastruktur: Pembangunan dan pengelolaan infrastruktur, contohnya Hutama Karya.
  11. Logistik dan Pariwisata: Layanan transportasi, logistik, dan pariwisata, contohnya Garuda Indonesia, Angkasa Pura.
  12. Telkom dan Media (Telekomunikasi): Layanan komunikasi dan informasi, contohnya Telkom Indonesia.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai BUMN berdasarkan :

Dasar Hukum: UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Pengelola: Kementerian BUMN RI.

Bentuk BUMN

Persero (Perusahaan Perseroan) : Berbentuk PT dengan tujuan utama mencari keuntungan, modal terbagi atas saham (contoh: Pertamina, Telkom, Bank Mandiri).

Perum (Perusahaan Umum): Fokus pada pelayanan umum (kemanfaatan umum) sekaligus mengejar keuntungan (contoh: Perum Damri, Perum Bulog).

Tujuan BUMN

Mengelola sektor strategis, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, dan menghasilkan laba.

Ciri-Ciri

Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Pegawainya berstatus karyawan perusahaan (bukan ASN/PNS). Pemerintah memegang kontrol. BUMN memiliki peranan penting sebagai agen pembangunan, penyedia layanan publik, dan sumber pendapatan negara.(red/mluq)