Hukum, PANDANGANRAKYAT.COM – Kasus hukum terbaru yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur mencakup dugaan korupsi pengelolaan dana dan kinerja manajemen yang sedang disorot oleh DPRD Jatim. Hingga April 2026, berikut adalah rincian kasus-kasus yang menonjol :

Korupsi Dana Hibah

Kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur (2019-2022) melibatkan suap pengurusan alokasi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur, dengan total anggaran hibah kelompok masyarakat mencapai Rp 8 triliun. KPK menetapkan 21 tersangka, termasuk Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara.

Sumber : kpk.go.id

Poin Penting Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim :

  • Modus Operandi : Suap untuk memuluskan pencairan dana hibah dari APBD Jatim kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang difasilitasi anggota DPRD.
  • Tersangka Utama : Sahat Tua Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Jatim) terbukti menerima suap dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda.
  • Perkembangan Kasus : KPK menetapkan 21 tersangka (termasuk penerima dan pemberi suap) hasil pengembangan OTT Desember 2022.
  • Dampak : Kerugian negara akibat penyalahgunaan dana yang seharusnya untuk masyarakat, dengan total anggaran terkait mencapai Rp 8 triliun.

Sumber : kpk.go.id

Selain kasus utama di atas, terdapat juga temuan korupsi dana hibah pokir di tingkat kabupaten, seperti yang menjerat Ketua DPRD Magetan pada April 2026.

Dugaan Korupsi PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim saat ini sedang mengusut dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo yang dikelola oleh PT DABN sejak tahun 2017 hingga 2025.

Status Kasus : Perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Oktober 2025.

Tindakan Kejaksaan : Penggeledahan telah dilakukan di empat lokasi berbeda untuk mengamankan bukti terkait pengelolaan operasional pelabuhan.

Sumber informasi : kejati-jatim.go.id

Kasus Penyertaan Modal BUMD Sumber Daya Bangkalan

Penyalahgunaan dana BUMD Kabupaten Bangkalan melalui modus pengadaan beras fiktif.

Tersangka : Plt Direktur Utama BUMD Sumber Daya (inisial J) dan Direktur UD Mabruk (inisial D) ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2025.

Kerugian Negara : Diperkirakan mencapai Rp1,35 miliar akibat dana yang digunakan tidak sesuai peruntukan dan mekanisme yang sah.

Perkembangan Sidang : Hingga April 2026, kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, termasuk pengungkapan peran pihak-pihak lain seperti inisial IF dalam kasus penyertaan modal ke PT Tonduk Majeng Madura.

Kritik Kinerja dan Pansus BUMD DPRD Jatim

Selain kasus pidana, tata kelola BUMD Jatim secara umum sedang berada dalam evaluasi ketat oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim.

Masalah Utama : Minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) meski harta pribadi direksi dilaporkan meningkat signifikan.

Kurangnya Analisis Kinerja : Pansus menemukan bahwa sejumlah BUMD tidak memiliki indikator analisis kinerja yang jelas sebagai pedoman evaluasi direksi.

Kontroversi Puspa Agro : Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim mengancam akan menggugat Pansus BUMD terkait rencana penutupan atau perubahan status Puspa Agro (PT JGU) menjadi Kawasan Berikat, yang dinilai sebagai kebohongan publik.

Sumber : jatimnow.com

Informasi Tambahan

Pemprov Jatim berencana membentuk BUMD baru di bidang pangan dan transportasi yang ditargetkan terealisasi pada tahun 2027 untuk memperbaiki spesialisasi layanan.

Sumber : Harian Bhirawa

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut, saya dapat membantu merinci:

Daftar lengkap BUMD yang saat ini berada di bawah naungan Pemprov Jatim.

Detail mengenai rekomendasi Pansus DPRD terhadap perbaikan manajemen BUMD.

Update terbaru mengenai persidangan tersangka kasus korupsi DABN atau Bangkalan.

Data dihimpun redaksi PANDANGANRAKYAT.COM melalui AI Gooogle pada Selasa (28/04/2026) pukul 10:43 WIB dari kantor redaksi. (red)