Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama BPI Danantara, Kementerian Koperasi, dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) penguatan ekosistem zakat hingga koperasi syariah di Indonesia.

Kolaborasi ini mencakup edukasi dan penghimpunan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lain (ZIS-DSKL) di lingkungan BUMN, pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis koperasi syariah dan masjid, kolaborasi riset serta pertukaran data, hingga pelaksanaan aksi sosial bersama di bidang kesehatan, pendidikan, dakwah, dan kebencanaan.

“MoU-nya itu untuk berbagai program, dimulai dengan tadi mobilisasi atau pengumpulan dan juga distribusi,” ujar Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/8).

Selain mengoptimalkan tata kelola zakat di instansi pemerintah, kata dia, kolaborasi itu turut menyasar perluasan jangkauan program-program sosial binaan BUMN di berbagai wilayah.

“Dari segi distribusi, kami juga akan bekerja sama untuk menyasar program-program binaan BUMN di berbagai lokasi, meskipun bentuk programnya diserahkan sepenuhnya kepada kami melalui 13 program unggulan yang diperuntukkan bagi para mustahik, termasuk mustahik binaan BUMN,” ujarnya.

Sementara itu Kepala BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan selain penguatan pengelolaan zakat, kolaborasi melalui MoU ini juga mencakup pengembangan program pemberdayaan masyarakat mulai dari koperasi masjid, koperasi pesantren, hingga pembinaan wirausaha santri.

Berbagai program pemberdayaan ekonomi tersebut, kata Rosan, nantinya dihubungkan langsung dengan ekosistem keuangan syariah yang berada di bawah BUMN maupun BPI Danantara.

“Dan bagaimana kita juga menghubungkan ini dengan ekosistem yang ada di BUMN maupun Danantara, seperti dengan bank syariah, kemudian juga dengan asuransi syariah, dan juga finansial syariah lainnya,” kata Rosan. ham