Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menilai perlu adanya penguatan regulasi terhadap peredaran rokok elektrik alias vape.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyoroti meningkatnya penyalahgunaan rokok elektrik yang mengandung narkotika, seperti etomidate dan ketamin.
“Selain itu ada pula pengungkapan ancaman clandestine laboratory di Bali dan pengungkapan 3,37 ton cannabinoid buds di Gresik yang diduga akan diolah menjadi liquid vape,” ujar Komjen Pol. Suyudi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ia memaparkan prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia saat ini meningkat dari 1,73 persen menjadi 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta jiwa.
Kondisi tersebut dinilai sebagai ancaman serius bagi generasi muda sehingga diperlukan langkah penanganan yang komprehensif melalui penguatan aspek pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi.
Di bidang pencegahan, BNN terus mengembangkan program strategis, seperti Gerakan Ananda Bersinar dan Integrasi Kurikulum Anti Narkotika (IKAN) guna membangun ketahanan anak sejak dini sekaligus melahirkan pendidik sebaya (peer-to-peer educator).
Selain itu, BNN menegaskan komitmennya dalam memperluas layanan rehabilitasi melalui Balai Rehabilitasi dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dengan pendekatan medis, sosial, serta pelatihan keterampilan agar mantan penyalahguna dapat kembali produktif di masyarakat.
Di sisi lain, BNN juga memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung program prioritas Presiden di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), salah satunya dengan Kantor Staf Presiden (KSP).
Pada Rabu (29/7), BNN RI telah melakukan audiensi dengan jajaran Tenaga Ahli KSP, di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran Tenaga Ahli KSP menyampaikan apresiasi atas berbagai langkah strategis yang dilakukan BNN.
Sebagai delivery unit atau tim khusus Presiden, KSP menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan program prioritas nasional, mendorong penguatan regulasi penanggulangan narkotika, mengintegrasikan program unggulan BNN ke dalam sistem monitoring dan evaluasi (SISMONEV), serta menjembatani kebutuhan strategis BNN, termasuk penguatan kelembagaan dan dukungan anggaran.
Dalam diskusi, BNN juga menyampaikan sejumlah isu strategis yang memerlukan dukungan lintas sektor, di antaranya penguatan payung hukum BNN, percepatan revisi Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika.
Selanjutnya, optimalisasi Desk Penanggulangan Kejahatan Narkotika Nasional, penguatan peran pemerintah daerah terhadap BNN Kabupaten/Kota, serta perluasan implementasi program Desa Bersinar.
Melalui audiensi itu, BNN dan Kantor Staf Presiden sepakat memperkuat koordinasi dan kolaborasi guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan program P4GN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

