IKN, PANDANGANRAKYAT.COM – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyiapkan beragam insentif perpajakan untuk meningkatkan daya tarik investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Fasilitas tersebut tidak hanya menyasar investor baru, tetapi juga perusahaan yang memindahkan kantor pusat serta pelaku usaha di kawasan financial center.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Sudiro Roi Santoso mengatakan insentif perpajakan menjadi salah satu instrumen yang disiapkan pemerintah untuk mendorong masuknya investasi ke IKN.
“Yang pertama ada fasilitas perpajakan tax holiday. Kalau yang akan berinvestasi di sini, ada fasilitas pembebasan PPN dan PPh selama 30 tahun dengan minimal investasi Rp10 miliar,” ujar Roi saat ditemui di sela kegiatan di IKN, Jumat (14/8/2026) malam.
Menurut Roi, fasilitas tersebut tidak terbatas pada investasi baru. Pemerintah juga memberikan insentif bagi badan usaha yang memindahkan kantor pusatnya dari luar IKN ke kawasan ibu kota baru. Selain itu, OIKN menyiapkan fasilitas perpajakan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di kawasan financial center. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat terbentuknya pusat aktivitas keuangan di IKN.
“Yang kedua terkait dengan kawasan financial center, itu juga mendapatkan fasilitas perpajakan. Kemudian yang ketiga terkait perpindahan kantor pusat. Jadi kalau ada kantor pusat badan usaha di luar IKN dipindahkan ke sini, itu juga mendapatkan fasilitas perpajakan,” jelas Roi.
OIKN juga menyiapkan skema super tax deduction untuk meningkatkan partisipasi perusahaan dalam kegiatan sosial di IKN. Melalui skema tersebut, kontribusi perusahaan dalam bentuk sumbangan tertentu dapat memperoleh pengurangan pajak hingga 200%.
Roi menjelaskan, fasilitas ini menjadi salah satu pembeda dibandingkan perlakuan terhadap kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) di wilayah lain.
“Kalau di tempat lain sumbangan CSR itu ya memberikan sumbangan, tidak ada apa-apa. Kalau di sini, ketika menyampaikan sumbangan, kita bisa mendapatkan fasilitas pembebasan pajak sampai dengan 200%,” katanya.
Menurut Roi, rangkaian fasilitas perpajakan tersebut merupakan bagian dari strategi OIKN untuk menciptakan ekosistem investasi yang lebih kompetitif. Insentif diharapkan dapat mendorong perusahaan tidak hanya menanamkan modal, tetapi juga memindahkan aktivitas bisnis dan kantor pusat ke IKN.
Sementara itu, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan komitmen realisasi investasi swasta telah mencapai Rp74,54 triliun hingga 7 Agustus 2026, yang berasal dari 67 investor dalam dan luar negeri.
Ia menambahkan investasi swasta merupakan salah satu dari empat skema pembiayaan pembangunan IKN. Tiga skema lainnya adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta hibah.
“Kalau tentang keberlanjutan IKN, bagi kami sebagai Otorita tetap melaksanakan tugas sesuai yang diberikan. Untuk financing sekarang ini ada empat skema, APBN, KPBU, investasi swasta, dan hibah. Semuanya berjalan, dan investasi swasta ini yang cukup menggembirakan karena mulai banyak investor yang masuk,” ujar Basuki dalam media briefing di city hall IKN, Kalimantan Timur, Jumat (14/8/2026). ham

