Sumenep, PANDANGANRAKYAT.COM – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menggratiskan pengurusan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna membantu meringankan biaya sekaligus meningkatkan daya saing produk mereka.
Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim mengatakan sertifikat halal menjadi kebutuhan penting bagi pelaku UMKM karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pemasaran produk.
“Jika sebuah produk telah memiliki sertifikat halal, maka secara otomatis akan naik kelas karena kepercayaan masyarakat juga akan meningkat,” katanya, pada Selasa (16/6).
Menurut dia, Pemkab Sumenep terus mendorong seluruh pelaku usaha, terutama UMKM, agar memiliki sertifikat halal untuk setiap produk yang dipasarkan.
Untuk mendukung program tersebut, Pemkab Sumenep bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama setempat dalam memfasilitasi pengurusan sertifikat halal bagi pelaku UMKM.
Selain itu, pemerintah daerah juga membentuk tim pendamping yang membantu pelaku usaha melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses penerbitan sertifikat halal.
“Kami telah menunjuk tim khusus untuk memberikan pendampingan terkait pengurusan sertifikat halal, mulai dari penyediaan kelengkapan dokumen hingga kebutuhan administrasi lainnya,” ujar Imam.
Sementara itu, Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur Baddrut Tamam mengatakan kewajiban memiliki sertifikat halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Seluruh pelaku usaha yang masuk dalam kategori wajib halal harus memenuhi ketentuan tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan Kabupaten Sumenep menjadi salah satu daerah di Pulau Madura dengan tingkat partisipasi pelaku usaha yang tinggi dalam pengurusan sertifikat halal.
Hingga 15 Juni 2026, tercatat sebanyak 4.506 pelaku UMKM di Kabupaten Sumenep telah mengantongi sertifikat halal.
Menurut Baddrut, jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tiga kabupaten lain di Pulau Madura, yakni Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan.
“Para pelaku UMKM di Sumenep tergolong aktif mengurus sertifikat halal berkat dukungan dan peran aktif pemerintah daerah,” katanya.
Sertifikat halal merupakan jaminan kehalalan, keamanan, dan kebersihan produk sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Kepemilikan sertifikat tersebut dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, memperluas pangsa pasar, termasuk pasar ekspor, serta meningkatkan daya saing usaha. ham

