Nganjuk, PANDANGANRAKYAT.COM – Polisi mengungkap kronologi kasus pembacokan terhadap seorang pengantin baru di Kecamatan Tanjunganom, yang diduga dipicu persoalan asmara dan rasa sakit hati pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi di jalan area persawahan Dusun Sekarputih, Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan lengan kiri. Korban kemudian menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Korban diketahui berinisial DM (20), warga Dusun Grogolan, Desa Sonobekel.
Sementara pelaku berinisial RG (17), seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) asal Desa Mukuh, Kecamatan Tanjunganom.
Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Fajar Kurniadhi, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku telah membuat janji untuk bertemu di lokasi kejadian pada malam tersebut.
Pertemuan itu, menurut pengakuan pelaku, dilakukan untuk membahas persoalan pribadi yang terjadi di antara keduanya.
“Dari pengakuan pelaku, yang bersangkutan mengaku pernah menjalin hubungan dengan korban. Namun hubungan tersebut berakhir dan korban kemudian menikah dengan pria lain. Pelaku juga menyampaikan bahwa setelah menikah, korban masih beberapa kali meminta bantuan uang karena sedang hamil,” ujar Fajar Kurniadhi, Jumat (12/6/2026).
Polisi menyebut pelaku diduga telah membawa senjata tajam berupa pisau saat menuju lokasi pertemuan.
Ketika bertemu dengan korban di jalan persawahan yang sepi, pelaku diduga melakukan penyerangan karena diliputi rasa sakit hati.
Pisau tersebut digunakan untuk membacok korban hingga mengenai bagian kepala dan lengan kiri.
Korban yang terluka kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Teriakan korban diduga membuat pelaku panik. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Meski demikian, polisi masih akan mendalami keterangan yang disampaikan pelaku.
Pasalnya, hingga kini korban masih menjalani perawatan medis sehingga belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik.
“Keterangan dari pelaku masih akan kami cocokkan dengan keterangan korban nantinya. Saat ini korban masih menjalani perawatan sehingga belum memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Fajar.
Dalam perkembangan penyidikan, pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, proses hukum terhadap pelaku dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak yang berlaku. ham

