Tulungagung, PANDANGANRAKYAT.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mendorong reaktivasi dan optimalisasi pemanfaatan kios dan los di tiga pasar daerah yang tingkat aktivitas perdagangannya mulai menurun.
Kepala Disperindag Tulungagung Fajar Widariyanto mengatakan, tiga pasar yang menjadi perhatian saat ini yakni Pasar Wage Kecamatan Tulungagung, Pasar Mulyosari Kecamatan Pagerwojo, dan Pasar Domasan Kecamatan Ngunut.
“Kami terus berupaya menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di pasar-pasar tersebut agar fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pedagang,” kata Fajar Widariyanto, Selasa (9/6).
Sebagai langkah awal, Disperindag telah mengirimkan surat teguran kepada pemegang Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang tidak lagi aktif berjualan.
Langkah tersebut dilakukan untuk membangun komunikasi sekaligus mengetahui kendala yang dihadapi para pedagang.
Menurut Fajar, pendekatan persuasif menjadi prioritas pemerintah sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut.
“Surat teguran itu bukan semata-mata untuk penindakan, tetapi agar pedagang dapat berkomunikasi dengan kami sehingga kendala yang dihadapi bisa dicarikan solusi bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 31 Tahun 2015, pemegang SITU yang tidak berjualan selama 10 hari berturut-turut atau tiga bulan berturut-turut dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Namun demikian, Disperindag tetap mengedepankan pembinaan dan pendampingan agar para pedagang dapat kembali memanfaatkan kios maupun los yang telah disediakan pemerintah daerah.
Apabila pemegang SITU tidak lagi berminat berjualan, pemerintah membuka peluang pemanfaatan kembali kios dan los yang kosong oleh pedagang lain melalui mekanisme penerbitan izin baru.
“Kami tetap mengutamakan pemegang SITU yang ada agar kembali berjualan. Harapannya aktivitas perdagangan di pasar daerah dapat tumbuh kembali dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata Fajar.
Kabupaten Tulungagung saat ini memiliki 31 pasar daerah yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga keberlangsungan aktivitas perdagangan sekaligus meningkatkan pemanfaatan sarana pasar yang telah tersedia. ham

