Surabaya, PANDANGANRAKYAT.COM – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan warning kepada RT dan RW terkait iuran.
Menurutnya iuran yang diperbolehkan di Surabaya hanya ada 3.
Wali Kota Surabaya memang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026.
Melalui edaran tersebut, Wali Kota Eri, menerangkan pembatasan pungutan iuran kepada masyarakat di lingkungan RT dan RW.
Wali Kota mengingatkan seluruh camat dan lurah itu soal iuran yang diperbolehkan. Pengurus hanya diperbolehkan untuk menarik iuran demi kepentingan keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum dikelola pemerintah daerah.
“Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan penerangan prasarana, sarana, dan utilitas,” kata Wali Kota Eri ketika dikonfirmasi di Surabaya.
Selain tiga jenis iuran yang diperbolehkan, seluruh bentuk pungutan dinyatakan dilarang.
Larangan itu mencakup pungutan bagi warga yang pindah datang, biaya pemasangan internet, biaya pembuatan surat pengantar RT/RW, pungutan pendataan warga, maupun pungutan lain yang sejenis.
Meski demikian, warga tetap dapat memberikan sumbangan secara sukarela untuk kepentingan lingkungan. “Karena bersifat sukarela dan tidak mengikat, maka besaran sumbangan tidak boleh ditentukan,” tegasnya.
Wali Kota Eri menjelaskan, setiap penggalangan dana untuk pembangunan lingkungan secara swadaya harus diputuskan melalui musyawarah warga. Selain itu, juga disusun secara transparan, dan terlebih dahulu diverifikasi oleh lurah sebelum diberlakukan kepada masyarakat.
Ia mencontohkan, kawasan yang membutuhkan pembangunan saluran atau paving secara swadaya, maka besaran kontribusi warga harus dihitung berdasarkan kebutuhan riil proyek, bukan ditetapkan secara sepihak oleh pengurus RT atau RW.
“Kalau akan menarik iuran swadaya, maka harus mendapatkan persetujuan atau verifikasi dari lurah. Jadi besarannya harus sesuai kebutuhan riil dan disepakati bersama,” jelasnya.
Selain itu, warga yang membangun rumah baru tetap dapat diminta memberikan kontribusi apabila pembangunan tersebut menimbulkan kebutuhan pembiayaan. Misalnya untuk pembangunan saluran, paving, atau perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas pembangunan.
Namun, besaran kontribusi harus dihitung berdasarkan biaya riil dan tidak boleh ditetapkan secara sepihak. “Kalau memang biaya riilnya sekian, ya tidak boleh ditarik di atasnya. Harus sesuai kenyataan. Semua itu harus diverifikasi lurah sebelum diminta kepada warga,” terangnya. ham

