Pandanganrakyat.com – Seorang pemuda bernama Tomi Irfan (20) diamankan polisi setelah melakukan aksi pembacokan terhadap seorang lansia di area persawahan Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Korban diketahui bernama Muchsin (70), yang saat itu tengah mencari rumput di sawah yang berada di tepi jalur arteri Surabaya–Madiun pada Sabtu (14/3/2026) pagi.
Peristiwa bermula ketika pelaku berjalan kaki seorang diri melintasi jalan nasional tersebut. Saat melihat pelaku melintas sekitar pukul 08.30 WIB, korban menegurnya dengan ucapan singkat. Namun, teguran tersebut justru membuat pelaku tersinggung.
Kasatreskrim Polres Jombang, Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa pelaku merasa tersinggung karena penampilannya yang menyerupai anak punk.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian merebut sabit yang sedang dipegang korban dengan maksud awal untuk menakut-nakuti. Namun situasi berubah ketika korban berusaha mempertahankan diri sambil berteriak meminta pertolongan.
Teriakan tersebut justru membuat pelaku panik. Setelah berhasil menguasai sabit, pelaku kemudian menyerang korban dengan membacoknya beberapa kali agar korban berhenti melawan.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh, termasuk jari, telapak tangan, telapak kaki kanan, dan bagian perut. Korban kemudian dilarikan warga ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, pelaku sempat menjadi sasaran amuk warga yang geram melihat aksi kekerasan tersebut. Beruntung, aparat dari Polsek Perak segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari kerumunan massa.
Setelah diamankan, pelaku sempat mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi kini telah menahan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah sabit yang digunakan dalam aksi tersebut, hasil visum korban, serta pakaian korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi serta kewaspadaan di ruang publik, mengingat konflik kecil dapat berujung pada tindakan kekerasan yang serius.
Ikuti Kami