Trenggalek, PANDANGANRAKYAT.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur mengambil alih penanganan bayi telantar yang ditemukan di teras rumah warga Trenggalek. Saat ini bayi dibawa ke Panti Sosial Asuhan Bayi (PSAB) yang ada di Sidoarjo.

Pekerja Sosial (Peksos) PSAB Sidoarjo, Dinsos Jatim, Prameitia Safitri mengatakan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut hari ini dijemput langsung ke RSUD dr Soedomo Trenggalek.

“Sebelumnya kami sudah mendapatkan informasi dari Dinsos P3A Trenggalek terkait temuan bayi. Ini nanti akan kami bawa langsung ke PSAB,” kata Prameitia, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya upaya selama di PSAB, bayi akan mendapatkan perawatan dan pemantauan kesehatan secara berkala. Dari hasil pemeriksaan kesehatan dan tes darah kondisi bayi dipastikan sehat.

Selama di PSAB pihaknya akan melakukan pengumuman selama tiga kali kepada khalayak terkait kasus penelantaran bayi itu. Hal tersebut untuk mengetuk hati orang tuannya agar mengakui dan bersedia merawat kembali.

“Jadi pada tahap awal, bayi belum boleh diadopsi. Selain memberikan kesempatan terhadap orang tua dan keluarga, kami juga memberikan kesempatan pihak kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan,” jelasnya.

Dari kasus pembuangan bayi yang ditangani PSAB Sidoarjo hanya sekitar 20 persen yang berhasil menemukan kembali orang tuanya.

“Kalau pun tidak dirawat langsung oleh orang tua, kadang oleh keluarganya,” kata Prameitia.

Dijelaskan proses adopsi bayi korban penelantaran baru bisa dilakukan jika pihak kepolisan telah menyatakan selesai dalam melakukan proses penyelidikan dan seluruh administrasi kependudukannya dinyatakan lengkap.

“Dari pengalaman sebelumnya itu, rata-rata baru bisa diadopsi usia sekitar tujuh bulan,” imbuhnya.

Proses adopsi bayi tidak bisa dilakukan sembarangan, seluruh persyaratan dan asesmen harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Calon orang tua juga harus memenuhi kemampuan finansial yang cukup.

“Persyaratan umumnya untuk calon orang tua itu usia pernikahan minimal 5 tahun, lalu usia suami istri minimal 30 tahun maksimal 55 tahun, mampu secara ekonomi dan sosial pastinya, tidak memiliki anak sama sekali atau maksimal satu,” imbuhnya.

Nantinya proses adopsi akan dilakukan secara legal melalui penetapan pengadilan. Sehingga status dan hak anak diakui secara hukum. ham