Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan rencana penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor, seperti pengaturan tarif premi untuk kendaraan listrik saat ini ditunda.

Penundaan ini ditujukan untuk memberi ruang bagi pendalaman kajian terhadap berbagai aspek yang relevan.  Menurut Kepala Eksekutif Pengawas, Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono penggunaan kendaraan listrik di Indonesia semakin meningkat. Sebab itu, OJK masih melakukan analisis mengenai penetapan tarif premi kendaraan listrik.

“Termasuk pengkajian terhadap batas bawah tarif premi dengan mempertimbangkan struktur tarif yang berlaku pada kendaraan bermotor konvensional,” sebutnya dalam lembar jawaban RDK OJK Juni 2026, dikutip pada Sabtu (1/8/2026).

Ogi berujar kajian itu dilakukan untuk memastikan bahwa tarif yang ditetapkan mencerminkan profil risiko yang sebenarnya, serta tetap mendukung keberlanjutan industri dan memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen.

Secara umum, lanjutnya, berdasarkan praktik di berbagai negara, tarif premi asuransi kendaraan listrik cenderung lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional, dengan kisaran sekitar 20% lebih tinggi. 

“Perbedaan tersebut terutama dipengaruhi oleh karakteristik risiko kendaraan listrik, termasuk biaya perbaikan, harga komponen utama seperti baterai, serta kebutuhan penanganan khusus dalam proses perbaikan dan klaim,” jelasnya.

OJK, ujar Ogi, memahami bahwa perkembangan kendaraan listrik di Indonesia memerlukan dukungan ekosistem yang memadai, termasuk dari sisi perlindungan asuransi. Oleh karena itu, kajian terhadap kebutuhan penyesuaian ketentuan terkait tarif premi dan kontribusi pada lini asuransi kendaraan bermotor terus dilakukan, supaya tetap relevan dengan perkembangan risiko kendaraan listrik.

Adapun, saat ini pembahasan masih difokuskan pada pengumpulan data dan penguatan basis aktuaria, mengingat portofolio kendaraan listrik di Indonesia masih terus berkembang sehingga data historis mengenai frekuensi dan tingkat keparahan klaim (claim frequency dan claim severity) masih relatif terbatas. 

“Ketersediaan data tersebut menjadi penting agar penetapan tarif tetap mencerminkan profil risiko yang sebenarnya serta tidak menimbulkan underpricing maupun overpricing,” kata Ogi.

Selain itu, jelas Ogi, beberapa aspek yang masih menjadi perhatian dalam pembahasan antara lain karakteristik risiko kendaraan listrik, termasuk risiko yang berkaitan dengan baterai, biaya perbaikan dan ketersediaan suku cadang, jaringan bengkel yang memiliki kompetensi dalam perbaikan kendaraan listrik, perkembangan teknologi, serta kapasitas reasuransi dalam mendukung penutupan risiko tersebut.

Oleh karena itu, Ogi menyebut hingga saat ini proses kajian masih terus berlangsung dan OJK akan menyampaikan ketentuan dimaksud setelah seluruh aspek teknis dan prudensial dinilai memadai. ham