Jombang, PANDANGANRAKYAT.COM – Proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.000 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang mulai dijalankan sejak Selasa (30/6/2026) kemarin.
Di tengah pelaksanaan, ratusan buruh menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan menolak PHK yang mereka nilai dilakukan secara sepihak.
Penolakan juga dipicu oleh skema pembayaran pesangon yang, menurut serikat pekerja, akan dilakukan secara bertahap hingga 10 kali.
Ketua Serikat Buruh Playwood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, mengatakan tidak semua pekerja menerima keputusan perusahaan.
Sebagian memilih menerima PHK, sementara sebagian lainnya mengajukan surat penolakan melalui organisasi serikat.
“Kemarin surat penolakan sudah kami kirimkan. Ada yang menerima PHK, tetapi ada juga yang menolak,” ucap Hadi pada Rabu (1/7/2026).
Hingga Selasa (30/6/2026), sekitar 200 pekerja telah menyampaikan penolakan.
Namun, jumlah tersebut diperkirakan masih bertambah.
Lantaran SBPJ masih membuka posko pengaduan bagi buruh yang ingin menolak kebijakan perusahaan.
Selain mempermasalahkan dugaan PHK sepihak, SBPJ juga menyoroti mekanisme pembayaran pesangon yang disebut dilakukan secara dicicil sebanyak 10 kali.
Menurut Hadi, pola tersebut sebelumnya juga diterapkan dalam gelombang PHK yang terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri pada Maret 2026.
Ia mengungkapkan, banyak pekerja yang akhirnya menerima PHK karena merasa tidak memiliki pilihan lain.
Namun setelah mengetahui pesangon dibayarkan secara bertahap, mereka mengaku kecewa.
“Sebagian besar yang menerima PHK karena terpaksa. Mereka kecewa setelah mengetahui pesangonnya dicicil sampai 10 kali,” katanya melanjutkan.
Sebelumnya, persoalan PHK massal ini telah dibahas dalam forum mediasi di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur pada Senin (29/6/2026).
Dari hasil pertemuan tersebut, Disnaker Jatim membentuk tim khusus yang dijadwalkan melakukan mitigasi ke PT SGS pada 6 Juli 2026.
Menurut Hadi, serikat pekerja juga diminta menghadiri proses klarifikasi di Disnaker Provinsi dengan membawa dokumen pendukung sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan perkara.
Ia menambahkan, apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan dalam proses PHK, maka keputusan tersebut berpotensi dinyatakan tidak sah, sehingga pekerja dapat dipekerjakan kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, manajemen PT SGS tetap berpegang pada alasan kondisi perusahaan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi D DPRD Jombang pada 15 Juni 2026, HR Manager PT SGS Jombang, Taufik Rizal Sutisna, menjelaskan penurunan permintaan ekspor.
Lalu tekanan pasar global, dan kerugian usaha menjadi penyebab perusahaan harus melakukan efisiensi melalui pengurangan sekitar 1.000 pekerja.
Perusahaan juga mengklaim telah menghadapi berbagai persoalan operasional sejak tahun lalu, mulai dari pembayaran upah secara bertahap hingga kendala operasional lainnya.
“PHK merupakan keputusan yang berat. Karyawan kehilangan sumber penghasilan, sementara perusahaan juga harus menyiapkan kompensasi dalam jumlah besar,” ucapnya, Selasa (16/6/2026). ham

